Penamaan Negara Asing: Cara Sendiri Atau Membebek Inggris?

BAGAIMANA bahasa Indonesia menamai negara lain atau wilayah luar negeri? Kita punya pelbagai cara untuk itu, tidak ada satu cara yang tegas dan menyeluruh. Di antara pelbagai cara itu ternyata ada dua kutub yang berlawanan: pertama, dengan penuh kebanggaan menamai negara lain dan wilayah luar negeri sesuai bahasa kita sendiri. Kedua, abai, malas dan tanpa kebanggaan, bisanya cuma membebek cara penamaan bahasa lain, terutama bahasa Inggris. Ini bukan cuman kelakuan orang di jejaring sosial. Koran dengan tiras terbesar, bahkan Kamus Besar Bahasa Indonesia pun melakukan perbuatan tercela itu. Di antara dua kutub yang berlawanan ini, untungnya masih ada pula bentuk lain. Berikut dibahas pelbagai pola penamaan negara lain serta kota maupun daerah luar negeri yang ada dalam bahasa Indonesia. Sedini alinea pembuka ini, layak ditegaskan bahwa tulisan ini berpihak pada cara penamaan sendiri dan tidak (berniat) meniru-niru cara bahasa lain menamai negara atau wilayah luar negeri. Kalau memang harus menggunakan nama non-Indonesia, maka itu pertama-tama harus bertitik tolak dari istilah warga negeri/wilayah yang bersangkutan dalam menamai negeri/wilayah mereka.

Tidak banyak negara lain yang punya nama Indonesia. Jumlahnya hanya 20. Itu artinya sebagian besar nama negara di dunia ini tidak kita miliki padanan bahasa Indonesianya. Selandia Baru, yang ramai menjadi berita pada Februari 2019 karena serangan teror di Christchurch, adalah contoh pertama. Kemudian Papua Nugini (sebutan warga: Papua New Guinea), Jepang (Nippon), Tiongkok (Zhungguo), Korea Utara (Bughan), Korea Selatan (Namhan), Negeri Belanda (Nederland), Jerman (Deutschland), Prancis (La France), Inggris (England), Spanyol (España), Yunani (Hellas), Norwegia (Norge), Pantai Gading (Côte d’Ivoire), Maladewa (Maldives) dan Amerika Serikat (The United States of America) serta Afrika Selatan (Suid Africa).

Selanjutnya, tiga negara bisa masuk dalam deretan 17 negara di atas, walaupun bahasa Indonesia hanya menyesuaikan ejaan: Irlandia (Ireland), Islandia (Eylenda) dan Filipina (Pilipinas). Tapi harus diakui, “Irlandia” kita serap dari bahasa Belanda: “Ierland“. Begitu pula “Islandia”, orang Belanda menyebutnya “IJsland“, serta “Filipina” yang dalam bahasa Belanda adalah “de Filipijnen“. Maklum, kita belum lepas dari pengaruh (bahasa) Belanda tatkala tiga nama itu kita serap masuk bahasa Indonesia, sekitar tahun 1930-an dan 1940-an.

Di sini segera tampak pola penyerapan itu: negeri-negeri yang namanya diakhiri “land” (berarti “negeri” dalam bahasa Belanda) akan ditambah huruf i dan a supaya bisa masuk bahasa Indonesia. “Selandia Baru”, yang dalam bahasa Belanda disebut “Nieuw Zeeland”, jelas dibikin berdasarkan pola ini. Land ditambah “ia”, jadilah “Selandia Baru”. Selain Selandia Baru, Irlandia dan Islandia, masih ada Finlandia. Di sini harus pula disebut Skotlandia, salah satu negara bagian Inggris yang bukan merupakan negara tersendiri, dan karena itu bisa disebut wilayah. Di bawah nanti akan juga dibahas penamaan wilayah asing dalam bahasa Indonesia.

Alhasil, hanya 20 dari 193 negara anggota PBB yang kita miliki terjemahan bahasa Indonesianya. Dan menariknya, dari semua negara itu, hanya Jerman yang menamai diri berdasarkan bahasanya. Jerman yang menyebut diri “Deutschland” terdiri dari kata deutsch yang berarti “bahasa Jerman”, dan land yang berarti “negeri”. Dengan begitu, makna harfiah Deutschland adalah negeri yang berbahasa Jerman. Ini menarik, karena sebenarnya masih ada empat negeri Eropa lain yang juga menggunakan bahasa Jerman, yaitu Austria, Swis, Belgia dan Luksemburg. Belum lagi minoritas Jerman di Rumania dan Ceko, walaupun, berbeda dengan empat negara Eropa tadi, bahasa Jerman tidak diakui sebagai bahasa resmi di kedua negara Eropa timur itu. Adakah sebutan ini mencerminkan eksklusivitas orang Jerman dalam perkara bahasanya?

Bisa jadi ada yang menunjuk Austria – bukankah “Austria” itu sebutan dalam bahasa Indonesia? Tunggu dulu! Mereka menyebut diri “Österreich” (harfiahnya: kerajaan timur), orang Belanda menyebutnya “Oostenrijk”, orang Prancis menyebutnya “Autriche”, dan, nah ini dia, orang Inggris menyebutnya “Austria”. Tapi ternyata sebutan “Austria” juga digunakan oleh bahasa Spanyol, Italia dan Portugis. Kemiripan ini membuat tidak mungkin menganggap kata “Austria” kita ambil dari bahasa Inggris. Bisa jadi “Austria” kita serap dari bahasa Spanyol atau Portugis. Bukankah di masa lampau bahasa kita juga bersentuhan dengan bahasa Portugis, misalnya? Yang jelas, kata “Austria” bukan eksklusif milik Indonesia, tidak seperti kata “Inggris”, “Jerman” atau “Prancis”.

Baca Juga  Makna Hari Siwaratri Dalam Cerita Lubdhaka

Cara lain untuk mengindonesiakan nama negara-negara asing adalah dengan menyesuaikan ejaannya dengan ejaan kita. Menariknya, penyesuaian ini ternyata hanya menimpa dua huruf, yaitu huruf c yang kita ubah menjadi k, dan huruf x yang kita jadikan ks. Kiranya, alasan pengubahan c menjadi k jelas, yaitu karena sesuai lafalnya. Begitu EYD berlaku tahun 1972, c (sebelum itu ditulis tj) memang harus diganti k. Yang tidak jelas adalah pengubahan x menjadi ks. Sulit untuk menelusur alasan mengapa bahasa Indonesia begitu anti huruf x. Mana ada kata Indonesia yang menggunakan x? Sex dan taxi ditulis “seks” dan “taksi”. Begitu pula “saksofon”, padahal itu berdasarkan Adolphe Sax, nama penemu instrumen tersebut. Seperti pengikut ajaran Marx yang kita sebut kaum “marxis”, maka instrumen musik tiup temuan orang Belgia itu seharusnya kita eja sebagai “saxofon”. Negara dengan huruf c (dan kita ubah menjadi k), misalnya Kanada (aslinya Canada), Kolombia (Colombia) dan Nikaragua (Nicaragua). Contoh huruf x bisa dijumpai pada Mexico, yang kita jadikan “Meksiko” (sekaligus c diubah menjadi k), dan Luxembourg yang kita eja sebagai “Luksemburg”.

Satu negara yang penulisan namanya terus bermasalah adalah Cekoslowakia. Sejak kedua negara berpisah pada 1990, kita tidak tahu lagi bagaimana harus menulis nama negara itu. Ada yang menulisnya “Ceko” (dan satunya lagi “Slowakia”). Tapi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menulisnya “Cheska”. Ini aneh, karena sejak EYD berlaku tahun 1972, ch sudah berubah menjadi kh. Warganya menyebut negeri mereka “Česká”. Mungkin kita memang harus menyebutnya “Ceska”, dan bukan “Cheska” seperti KBBI.

Sampai di sini, semoga jelas bahwa setiap bahasa selalu punya istilah sendiri untuk pelbagai negara bahkan kota dan daerah di bagian dunia lain. Kalau bahasa Inggris menyebut negeri kita tetap “Indonesia” (tentu dengan lafal mereka sendiri), maka bahasa Belanda menamai negeri kita “Indonesië”, bahasa Prancis “Indonésie”, bahasa Jerman “Indonesien”. Di sini jelas, dalam memberi nama, masing-masing bahasa berurusan langsung dengan negeri dan bahasa kita, tidak mendasarkannya pada bahasa lain. Dengan prinsip ini, jelas bahwa walaupun warga Jerman menyebut negeri mereka “Deutschland”, orang Prancis menyebut negara tetangganya itu “Allemagne”, orang Belanda “Duitsland” (artinya, “negara berbahasa Jerman”), orang Inggris “Germany”.

Setiap bahasa jelas berdaulat penuh untuk menyebut nama negara lain. Sekali lagi, ini berarti bahwa dalam menyebut nama negara lain, setiap bahasa tidak perlu bergantung pada bahasa lain, juga tidak pada bahasa negara yang akan disebut itu. Contoh yang paling jelas adalah Selandia Baru (warganya menyebut negara mereka “New Zealand”) dan Pantai Gading (“Côte d’Ivoire” untuk warganya). Kita memang tidak perlu bergantung (bahkan tunduk-tunduk) pada bahasa Inggris, misalnya untuk menyebut nama negara-negara itu. Pada nama kedua negara itu jelas terlihat betapa bahasa Indonesia berhasil sepenuhnya menunjukkan kedaulatan.

Dengan demikian, patut disayangkan ketika untuk menyebut nama tiga negara Baltik yang merdeka pada 1990, setelah Uni Soviet bubaran, bahasa Indonesia (baca: KBBI) ternyata hanya bergantung pada bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris menyebut “Lithuania”, maka kita juga menyebutnya “Lituania”, padahal warganya menyebut negeri mereka “Lietuva”. Bahasa Belanda menyebut negeri ini “Litouwen”, bahasa Jerman “Litauen”, dan bahasa Prancis “Lituanie”. Jelaslah penyebutan kita berdasar pada bahasa Inggris. Begitu pula “Estonia”, sementara warganya menyebut negeri mereka “Eesti”. Bahasa Belanda dan Jerman menyebut negeri ini “Estland”, sedangkan bahasa Prancis “Estonie”. Dan tentunya negara Baltik ketiga yang dalam bahasa Inggris disebut “Latvia”, sedangkan sebutan oleh warganya adalah “Lativija”. Bahasa Belanda menyebut negeri ini “Letland”, bahasa Prancis “Lettonie”. Dan kita enak-enak saja main comot dari bahasa Inggris. Terbukti betapa kita ini memang keminggris alias keinggris-inggrisan.

Waktu masih bekerja di Radio Nederland dan bertugas membuat berita tentang kemerdekaan tiga negara Baltik, terus-terang saya juga enak-enak saja mengambil alih bahasa Inggris, karena itu dilakukan oleh media massa lain di tanah air. Sebagai radio yang hanya bisa didengar, kami tidak terlalu getol memunculkan istilah-istilah baru, karena pendengar pasti akan kesulitan memahaminya. Saya tahu tiga nama itu berasal dari bahasa Inggris, dan mengambil alihnya tanpa bertanya. Bahkan merasa bersyukur karena tidak perlu susah-susah berpikir panjang. Baru belakangan timbul pertanyaan mengapa harus menggunakan bahasa Inggris untuk menyebut nama geografis luar negeri? Mengapa tidak langsung kita gunakan istilah warga setempat? Apa urusan bahasa Inggris di sini?

Baca Juga  GEGURITAN SALAMPAH LAKU: Lautan Kata Seorang Wiku

Dua negara lain juga sempat menjadi bahan pembicaraan para penyiar Ranesi: Macedonia dan Madagaskar. Bagaimana bahasa Indonesia harus menyebut kedua negara itu? Menyebut “Macedonia” berarti tunduk-tunduk pada bahasa Inggris, karena warga menyebut negeri mereka “Makedonia”. Begitu pula warga Madagaskar menyebut negeri mereka “Malagasi”. Haruskah kita terus membebek pada sebutan bahasa Inggris?

Satu-satunya saat bahasa Indonesia berani bersikap anti bahasa Inggris terjadi tahun 1982 ketika Inggris di bawah perdana menteri Margaret Thatcher bertempur melawan Argentina memperebutkan – ini menariknya – kepulauan Falklands (dalam bahasa Inggris) atau kepulauan Malvinas (dalam bahasa Spanyol, bahasa nasional Argentina). Solider dengan sesama negara dunia ketiga, bahasa Indonesia waktu itu menggunakan istilah “kepulauan Malvinas”. Tapi tampaknya ini cuma satu-satunya saat kita berani menentang bahasa Inggris. Sesudah itu, bahasa Indonesia selalu membebek bahkan tunduk-tunduk pada bahasa Inggris.

Belgia punya tiga bahasa nasional: Prancis, Belanda dan Jerman. Dalam bahasa Prancis, ibu kota negara itu adalah “Bruxelles”, bahasa Belanda “Brussel”, dan bahasa Jerman “Brüssel”. Terus-terang saya tidak bisa mengerti penggunaan istilah Inggris, yaitu “Brussels”, untuk menyebut ibu kota Belgia. Mengapa harus merujuk  (dan dengan begitu tunduk-tunduk pada) bahasa Inggris? Mengapa tidak langsung menyebut ibu kota itu seperti sebutan warganya? Dan harap diingat, mayoritas warga ibu kota Belgia itu berbahasa Prancis. Maka bukankah kita seharusnya menyebut ibu kota itu “Bruxelles”?

Salah satu negara bagian Jerman oleh warganya disebut “Bayern”, ibu kotanya München. Bagaimana kita harus menyebut landner (negara bagian) ini? Seperti warganya, yaitu “Bayern”, atau “Bavaria” yang adalah sebutan bahasa Inggris? Penggemar sepak bola pasti tahu kesebelasan Bayern München. Bukankah orang tidak akan mengganti nama kesebelasan ini menjadi Bavaria Munich? Bagi kita juga lebih masuk akal untuk menyebut negara bagian ini “Bayern”, sesuai sebutan warga. Penyebutan “Bavaria” berarti tunduk-tunduk pada bahasa Inggris. Untung saja sungai yang mengalir di Austria kita sebut “Donau”, bukan “Danube”, sebutannya oleh orang Inggris.

Walaupun cara kita menyebut negerinya masih simpang siur, tapi ibu kota Praha adalah contoh terbaik bagi prinsip nama geografis sesuai sebutan warga. Bahasa Inggris mengejanya “Prague” (begitu pula bahasa Prancis), dan bahasa Belanda “Praag”, bahasa Spanyol “Praga”. Kita gunakan “Praha”, seperti warganya.

Pola sebutan warga ini sebenarnya juga sudah kita terapkan pada negara-negara Arab, termasuk negara-negara Afrika utara yang berbahasa Arab. Mesir, Suriah, Aljazair, Maroko dan seterusnya berdasarkan prinsip bagaimana warga setempat menyebut nama negeri mereka. Dan memang Mesir bukan Egypt, serta Suriah bukan Syria. Ini berarti ada alasan yang lebih kuat lagi untuk menerapkan pola sebutan warga bagi nama negara-negara lain.

Sampai sekarang kita baru punya empat nama kota/wilajah asing yang benar-benar dalam bahasa kita. Wina dan Jenewa adalah dua nama pertama. Warga Austria menyebut ibu kota mereka “Wien” (bahasa Jerman), dan bahasa Indonesia menyebutnya “Wina”. Itu bukan serapan dari bahasa Belanda, karena orang Belanda menyebutnya “Wenen”. Kota kedua adalah Jenewa yang oleh warga Swis disebut “Genève” (bahasa Prancis). Walau sudah punya dua nama Indonesia ini, harian Kompas tidak sudi menggunakan “Wina”. Mereka gunakan “Vienna” yang adalah bahasa Inggris (baca: bukan sebutan warga setempat). Jelas mereka memilih sikap keminggris. Harian yang konon bertiras terbesar ini juga menyebut Jenewa sebagai “Geneva”, lagi-lagi bukan sebutan warganya, alias keminggris, sebutan bahasa Inggris.

Lebih gila lagi, koran Kompas termasuk pihak pertama yang menulis “China”, bukan “Cina”. Koran ini jelas ikut bertanggung jawab ketika zaman sekarang banyak media/orang menggunakan istilah Inggris itu. Tidak tahukah mereka bahwa sejak berlakunya EYD tahun 1972, ch sudah diganti kh? Apa sih keuntungan berperilaku keminggris begitu? Bukankah itu cuma tunduk-tunduk pada bahasa Inggris dan menyepelekan atau bahkan mengabaikan bahasa sendiri? Bisa-bisa mereka memang termakan ancaman kedutaan besar yang menuntut supaya nama negerinya ditulis dalam bahasa Inggris. Dari zaman orde bau dulu, Kompas dan pelbagai perusahaannya memang punya reputasi sebagai koran yang paling gampang diancam oleh pemegang kuasa. Toko buku milik koran ini yang tersebar di banyak kota juga selalu takut ditekan oleh ormas, karena itu selalu menolak menjual buku-buku yang dianggap kontroversial. Harap diingat, bukan hanya bahasa Indonesia yang menggunakan kata “Cina”. Bahasa Italia juga menulis “Cina”, bukan “China”, karena menurut tata ejaan bahasa Italia, jika c digabung dengan h dan i, maka chi yang dihasilkan harus dilafalkan sebagai ki, sehingga “china” dalam tata lafal bahasa Italia adalah “kina”! Maka dari itu, orang Italia menulisnya “Cina”, persis seperti EYD. Kalau itu bisa dianggap anti Cina, kita masih punya “Tiongkok” yang berarti “negeri tengah/pusat”, dan “Tionghoa” yang berarti orang atau warga negeri itu. Mengapa pula dipilih bahasa asing, padahal sudah ada istilah dalam bahasa sendiri?

Baca Juga  CANDRA METU, Penghargaan Fotografer Yan Palapa untuk Empu Seni Tari Bali

Wilayah asing ketiga berbahasa Indonesia adalah Kaledonia Baru, wilayah Prancis di lautan Teduh. Bagi warganya, wilayah ini bernama Nouvelle Caledonie. Huruf c dalam “Caledonie” menjalani perubahan, sehingga “Caledonie” menjadi “Kaledonia”. Nama terakhir adalah Tanjung Harapan Baik di Afrika Selatan. Tanjung Harapan Baik memang punya banyak nama, tergantung bahasa yang kita pilih. Di tempat asalnya saja, paling sedikit ada dalam dua bahasa: bahasa Afrikaans menyebutnya “Kaap van Goeie Hoop”, dan bahasa Inggris “Cape of Good Hope”. Kota Belanda, Den Haag, juga demikian. Bahasa Prancis menyebutnya “La Haye”, bahasa Inggris “The Hague”, dan bahasa Portugis “Haia”. Paling menarik adalah bahasa Portugis yang punya “Nova Iorque” untuk menyebut New York.

Di zaman yang serba Inggris ini, usul “York Baru” untuk menyebut New York pasti akan ditertawakan orang. Menindaklanjuti “Selandia Baru”, sebenarnya ini adalah langkah logis, dan, kalau berhasil, maka sasaran selanjutnya adalah “New Delhi” untuk kita jadikan “Delhi Baru”. Bisa-bisa kalangan keminggris akan makin terkekeh menertawai sesuatu yang logis ini.

Walau begitu, mari berharap mereka tidak menolak untuk diajak memelihara apa yang sudah kita miliki: 20 nama negara dalam bahasa Indonesia itu benar-benar milik kita. Jangan sampai berkurang, malah kalau bisa bertambah. Sebenarnya dulu kita punya 21 negara, karena sampai 1990 masih ada dua Jerman, Jerman Barat dan Jerman Timur. Untunglah nama-nama yang berdasarkan mata angin selalu kita tulis dalam bahasa Indonesia. Sekarang kita masih punya “Korea Utara” dan “Korea Selatan”. Tentu saja ada perkecualian, karena setelah Timor Timur merdeka (baca: cabut dari NKRI), kita ikut menyebutnya “Timor Leste”, padahal leste adalah bahasa Portugis untuk “timur” (salah satu arah mata angin). Di sini pola mata angin harus memberi tempat kepada pola sebutan warga setempat. Juga karena tidak mungkin setelah (terpaksa) melakukan dekolonisasi, Indonesia tetap menggunakan nama Timor Timur – bukankah itu berarti tetap menganggap Timor Timur sebagai provinsi termudanya?

Mungkinkah menambah nama baru ke dalam deretan 20 negara dengan nama Indonesia? Salah satu cara meningkatkan nama Indonesia itu adalah dengan meninjau pola yang selama ini sudah ada. Selain nama sesuai sebutan warga, di atas tadi sudah dibahas pola land ditambah i dan a, yang tidak lain merupakan cara mengindonesiakan nama negara dalam bahasa Belanda. Sebenarnya tanpa land, jadi i dan a saja, sudah bisa merupakan pola atau rumus untuk menyebut negara, seperti terlihat pada “Belgia”, “Tunisia”, “Armenia”, “Australia”, “Austria”, “Bulgaria” dan seterusnya. Dengan pola i dan a ini, maka kita juga mesti taat azas dan menyebut “Libia”, bukan lagi “Libya”. Tapi bagaimana dengan salah satu wilayah otonomi Rusia yang dalam bahasa Inggris disebut “Chechnya”? Lagi-lagi, haruskah kita terus menjiplak bahasa Inggris? Dengan azas i dan a, republik bagian Rusia ini seharusnya kita tulis “Cecnia”.

Pola lain adalah akhiran tan, seperti pada Pakistan, Afganistan, Tajikistan, Kazakhstan dan seterusnya. Tapi mana yang benar, “Kirgistan” atau “Kirgisia”? Bahasa Inggris menyebutnya “Kyrgystan”, bahasa Belanda “Kirgizië”. Walau KBBI memilih “Kirgistan”, tidak ada jeleknya kalau juga ditinjau bagaimana warga menamai negeri mereka. Adakah warga setempat juga menyebut negeri mereka “Kirgistan”?

Yang jelas, kita harus berani mencipta nama sendiri tanpa perlu membebek bahasa lain, terutama bahasa Inggris. Kriteria manakah gerangan yang akan kita gunakan? Pembahasan soal kriteria ini tampaknya akan berlangsung lama. Banyak pihak pasti punya usul sendiri-sendiri. Salah satu kemungkinan penambahan yang cepat dan tanpa melalui pembahasan kriteria adalah perlakuan sama terhadap nama-nama lain yang menggunakan new, karena New Zealand selalu kita sebut “Selandia Baru”. Beranikah kita berpikir dan bertindak logis?

JOSS WIBISONO, penulis dan wartawan lepas, tinggal di Amsterdam

 


Bagikan

One Comment

  1. Ef Balas

    Saya mau bertanya nih, bagaimana dengan negara Kiribati yang berada di Oseania? Cara penyebutan Kiribati yang sebenarnya adalah /Kiribas/, apakah kita harus menggunakan penyebutan Kiribati (dengan penyebutan -bati) atau diganti dengan penyebutan lain yaitu Kiribas? Ini selalu menjadi kebingungan saya. Ada lagi negara bernama Belize di benua Amerika Utara (atau lebih spesifik lagi di Amerika Tengah), penyebutannya adalah /Beliz/, tapi ditulis dalam bahasa Indonesia adalah Belize. Apakah kita harus mengucapkannya sesuai namanya yaitu Belize (dengan penyebutan -lize) atau diganti menjadi Beliz atau mungkin Belis mengingat z di dalam kata Brazil (Bahasa Inggris) menjadi Brasil (Bahasa Indonesia)?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *